Kadis DPMD Kukar: 15 Persen Dana RT Wajib untuk Gotong Royong, jadi Tradisi Bukan Sekadar Program
(Kegiatan gotong royong masyarakat di RT.1 Desa Loa Duri Ilir pada 8 Juni 2025/pic:ist)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM) Kukar, terus mendorong semangat gotong royong sebagai bagian dari pembangunan berbasis partisipasi masyarakat.
Salah satu bentuk dukungan
nyata pemerintah adalah pengalokasian dana khusus untuk kegiatan gotong royong
melalui Dana RT sebesar Rp50 juta per tahun, dengan 15% diwajibkan digunakan
untuk kegiatan tersebut.
Hal ini ditegaskan oleh
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, saat
diwawancarai Poskotakaltimnews Jumat (11/07/2025).
Arianto menegaskan bahwa
kegiatan gotong royong ini tidak yanya sekedar program namun gotong royong ini
terus didorong agar menjadi tradisi di seluruh RT-RT yang ada di desa maupun
kelurahan di Kukar.
“Hal ini juga kita dorong
menjadi tradisi kita. Jadi sekarang juga kita sudah wajibkan ada penjadwalan
rutin gotong royong di tingkat desa,” ujarnya.
Terkait laporan
pelaksanaan di setiap RT, Arianto mengatakan laporan kegiatan gotong royong
tersebut bisa dilakulan melalui pihak RT dibuktikan dengam catatn adminstratif
dan yang terpenting dokumentasi pelaksanaan.
Lebih lanjut dirinya juga
menegaskan bahwa gotong royong tidak hanya diselenggarakan pada saat
memperingati Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM), tapi gotong royong
diharapkan terus dilakukan oleh masyarakat untuk sadar pentingnya menjaga
lingkungan bersama.
Selain itu Arianto
mengatakan dengan adanya laporan kegiatan tersebut memudahkan pihak pemerintah
untuk memastikan bahwa anggaran untuk gotong royong ini benar-benar terealisasi
dan tepat.
“ Jadi saya minta laporan
itu dilengkapi dulu, ini juga untuk mendukung pelaksanakan pencanangan bulan
bakti nantinya. Alhamdulillah tadi sudah dilaporkan sejak Januari sampai Juni,
237 desa kelurahan sudah melaporkan, namun masih ada yang belum dilaporkan,”
jelasnya.
Meski masih ada beberapa
desa maupum kelurahan yang belum memiliki laporan pelaksanaan gotong royong,
Arianto percaya bahwa mereka sudah melaksankan hanya saja belum terlaporkan ke
pihaknya.
Saat dikonfirmasi terkait
dengan adanya penambahan dana per RT yang semula Rp.50 Juta menjadi Rp.150 Juta
melalui program Visi Misi Kukar Idaman Terbaik, Arianto menyebutkan tentu
pihaknya nantinya akan melakukan diskusi kembali agar ada penambahan dana untuk
kegiatan gotong royong melalui program tersebut.
“Kan sekarang sudah 15 persen,
nanti ini kan bagiannya evaluasi, sekarang 50 juta 15 persen sudah dianggarakan untuk
gotong royong. Nah harapannya kalau hasil evaluasi itu memang nanti berdampak
baik dalam perbaikan lingkungan masyarakat, pemberdayaan masyarakat,” katanya.
“ Bahkan di tengah-tengah
masyarakat desa atau kelurahan. Ya saya akan bicara. Artinya bagian dari yang
program 150 juta, ya kita akan tambah lagi untuk pembiayaan gotong royong,”
tambah Arianto.
Namun dengan melihat
fakta-fakta bahwa gotong royong dengan 15 persen dari program Rp.50 juta itu
membantu, Arianto yakin tidak menjadi masalah ketika ada kenaikan presentase
kegiatan gotong royong dari dana tersebut.
“ Tadi kalau kami lihat
anggaran 11 miliar Itu tergunakan untuk gotong royong. Laporan-laporan teman-teman
ada yang perbaikan sarana dan prasarana ibadah, ada yang perbaikan lingkungan,
ada yang perbaikan infrastruktur. Itu kalau diakumulasi, totalnya ada 11
miliaran,” terangnya.
Dirinya juga menambahkan
bahkan jika dilihat dengan adanya partisipasi dari masyarakat seperti konsumsi
dan lainnya yang masyarakat berikan diluar anggaran.
Menurutnyaa anggaran
tersebut mungkin akan menambah. Sebab itu Arianto menekankan hal yang penting
dan menjadi perhatian pada pelaksanaan gotong royong ini juga yakni semua harus
sesuai laporan.
“Dari laporan itu juga
dari anggaran Rp.50 juta dampaknya ada perbaikan rumah ibadah, seperti ada
perbaikan infrastruktur, ada perbaikan lingkungan. Nah, kalau itu nanti bisa
disupport lagi dengan 150 juta, kami sangat berharap bisa digunakan dengan
baik,” tuturnya.
Untuk diketahui Pemkab
Kukar terus mendorong percepatan pembangunan berbasis masyarakat melalui
alokasi dana sebesar Rp50 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT).
Kebijakan ini diatur
secara resmi dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 63 Tahun 2021
tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa, sebagai bagian dari strategi
pembangunan partisipatif yang menyentuh langsung kebutuhan warga di tingkat
terbawah.
Daswr hukum program ini
tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) Perbup Kukar, yang menyebutkan bahwa
pembangunan berbasis RT dengan nilai Rp50 juta per RT merupakan bagian dari
skema Bantuan Keuangan Khusus kepada desa.
Dan terkait pelaksanaan
teknis program ini diatur dalam Pasal 20 ayat (1), yang menyatakan bahwa penggunaan
dan pengelolaan dana berbasis RT akan diatur lebih lanjut melalui petunjuk
teknis (juknis) tahunan yang ditetapkan oleh Kepala DPMD Kukar. (Adv/Tan).